Pekanbaru (Nadariau.com) – DS (23) Wanita hamil 6 bulan yang diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama suaminya berinisial AZ (32) lantaran kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (01/06/2024) malam, akhirnya dibebaskan dari hukuman.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, Saat ini DS akan diupayakan restorative justice dan akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan barang haram tersebut.
“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya. Selain itu dia juga memiliki dua anak yang masih kecil-kecil, sementara perkara suaminya tetap kita lanjutkan,” kata Kombes Manang, Rabu (05/06/2024) kepada awak media.
DS diketahui merupakan permakai aktif dari narkoba jenis sabu bahkan saat ia tengah mengandung anak ketiganya.
“DS menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama akibat pergaulan yang salah,” lanjut Kombes Manang.
Dikatakannya, sedangkan untuk sang suami akan tetap diproses hukum. Keduanya mengaku mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan.
“Sang suami mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Apalagi istrinya akan melahirkan;” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DS (23) dan AZ (32) diamankan aparat kepolisian di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (01/06/2024).
Dari kedua pelaku disita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.(sony)


