Kamis, April 30, 2026
BerandaHeadlineLindungi Hak-hak Masyarakat Adat, BPN Sertipikatkan Tanah Ulayat di Inhu

Lindungi Hak-hak Masyarakat Adat, BPN Sertipikatkan Tanah Ulayat di Inhu

Inhu (Nadariau.com) – Kementrian ATR/BPN melalu Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran sertifikat tanah ulayat tahun 2026, di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui tertib administrasi. Serta percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah Provinsi Riau.
.
Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto menyampaikan, sosialisasi terkait kepastian hukum bagi masyarakat adat merupakan langkah yang sangat dinantikan. Khususnya dalam memberikan kejelasan atas penguasaan lahan dan hutan adat.

“Saya berharap, kegiatan ini menjadi titik awal dalam menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat di Kabupaten Inhu,” kata Ade.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra A Ptnh MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para tokoh masyarakat adat yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

“Dalam pertemuan ini, kehadiran para tokoh adat sangat penting dalam memberikan masukan yang komprehensif. Tidak hanya terhadap objek tanah ulayat yang telah diinventarisasi, tetapi juga terhadap potensi lainnya yang perlu diselamatkan,” kata Nurhadi.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menunjukkan komitmen kuat, dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

“Program ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan spiritual bagi masyarakat,” kata Rezka.

Rangkaian Sosialisasi dilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD) dengan menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Masri Limart sebagai moderator dalam jalannya diskusi dan pemaparan materi.

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Melalui forum diskusi tersebut, seluruh pihak turut menyampaikan dukungan terhadap program yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan ini juga mendapat respon positif dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Talang Perigi dan Masyarakat Hukum Adat Talang Gedabu.

Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat. Serta proses pendaftaran tanah ulayat sebagai tindak lanjut untuk memperoleh kepastian hukum melalui Hak Pengelolaan.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, kegiatan ini kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Lembaga Adat Melayu Riau, serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi dan dukungan antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan, kepastian hukum, serta pelestarian tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Indragiri Hulu. (dil)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer