Pekanbaru ( Nadariau Com ) – Diduga ratusan hektar hutan mangrove dibabat habis oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dijadikan tanaman buah kelapa sawit.
Mirisnya jarak tempuh hutan mangrove tersebut ke bibir pantai atau laut yang berlokasi di Kuala Bagansiapiapi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Riau lebih kurang mencapai 20 meter.
Padahal berdasarkan undang-undang dari kementrian kehutanan Republik Indonesia ( RI ) jarak tempuh hutan mangrove kelokasi lahan atau tanah yang mau dijadikan tanaman buah kelapa sawit minimal 400 atau 500 meter.
Sementara perlu di ketahui mengubah fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit adalah tindak pidana kejahatan lingkungan yang sangat serius. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp15 miliar, belum termasuk denda tambahan berupa biaya pemulihan ekologi (ganti rugi lingkungan).
Penegakan hukum untuk kasus ini diatur dalam beberapa payung hukum utama di Indonesia:
1. Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999, mengalihfungsikan kawasan hutan (termasuk mangrove) tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat. Ancaman pidananya dapat mencakup: Pelanggaran: Mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sanksi: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
2. UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, perusakan hutan secara terorganisir untuk perkebunan kelapa sawit akan dikenakan sanksi yang jauh lebih berat, dengan ancaman pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun dan denda mulai dari Rp15 miliar hingga Rp100 miliar.
3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, merusak ekosistem mangrove dan lingkungan hidup di wilayah pesisir adalah pelanggaran pidana mutlak.
4 : Pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Pelaku juga dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan (rehabilitasi mangrove) dengan biaya yang sangat besar.

Sejauh itu narasumber terpercaya yang enggan namanya di sebutkan menilai bahwa jarak tempuh hutan mangrove ke lokasi lahan yang sudah ditanam buah kelapa sawit terlalu dekat seolah olah pelaku oknumnya kebal hukum.
” Pertanyaannya siapa yang memberi mereka izin mengelola hutan mangrove ini menjadi lahan perkebunan atau tanaman buah kelapa sawit,” Ujarnya di lokasi Selasa 07 Juni 2026, Kemaren.
Dia juga mengingatkan bagi oknum yang melakukan perambahan hutan mangrove untuk dijadikan tanaman buah kelapa sawit segera berhenti atau sadar.
Pasalnya kata dia menjaga perairan pantai dari perambahan hutan mangrove sangat krusial karena mangrove berfungsi ganda sebagai benteng alami penahan abrasi (mengurangi pengikisan pantai hingga 80%) dan penyangga ekosistem yang melindungi keanekaragaman hayati perairan Rokan Hilir dan sekitarnya dari kerusakan.
” Kita Minta Bapak Kapolda Riau dan Mentri kehutanan Republik Indonesia segera turun kelokasi untuk melakukan tindakan tegas,” Pungkasnya. (Tim ).


