Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Perwakilan Petani Plasma dari Setiap Kepenghuluan yang ada membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT. JJP) sebagai legalitas dan langkah awak memperjuangkan hak-hak petani plasma masyarakat yang dinilai belum jelas selama belasan tahun terakhir.
Pembentukan tim tersebut dilakukan dalam agenda rapat petani plasma yang digelar di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/5/2026).
Perwakilan dari semua Petani Plasma Kec. Kubu dan Kec. Kubu Babussalam memberikan amanah sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa.
Zulpakar, SE, M.Si mengatakan sejak 2011 hingga 2026 masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang jelas terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun keberadaan lahan plasma yang menjadi hak petani.
“Selama ini tidak ada kejelasan, baik masalah pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun letak lahan plasma. Hal itu tidak pernah disampaikan secara terbuka dari PT Jatim Jaya Perkasa maupun Koperasi Seribu Kubah,” ujarnya.
Menurut Zulpakar, SE, M.Si selama berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah, petani plasma hanya menerima pembagian kompensasi tanpa mengetahui secara rinci kondisi plasma yang sebenarnya.
Ia juga mengatakan, petani plasma tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai luas lahan plasma, besaran hutang, hingga rincian hak yang seharusnya diterima masyarakat. Tidak hanya itu, informasi didapat bahwa banyak lahan plasma yang diperjual belikan. Sementara berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir nomor 35 tahun 2011 pada point ketiga bahwa kebun plasma tidak bisa diperjual belikan atau dipindah tangankan.
“Petani plasma tidak mengetahui luas lahan, besaran hutang, dan besarnya kompensasi, dll Hak-hak petani selama ini seperti diabaikan. lahan plasma diduga banyak yang diperjual belikan sementara SK Bupati Rokan Hilir nomor 35 tahun 2011 itu tidak dibolehkan. Bahkan SK Bupati tersebut menginstruksikan kebun plasma harus dibagikan ke masyarakat petani, faktanya sampai hari ini itu tidak direalisasikan”. Jelasnya
Selain itu, ia juga menyoroti tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi. Padahal, RAT merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap tahun dalam tata kelola koperasi.
“Rapat anggota tahunan sangat penting dan wajib dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

Usai pembentukan tim revitalisasi dan transisi, pihaknya berencana menyurati DPRD Rokan Hilir guna meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami berharap DPRD bisa menghadirkan seluruh pihak terkait agar petani plasma mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
secara legal formal sudah terpenuhi dengan pembentukan Tim ini , dan langkah selanjutnya Tim Menyurati secara resmi ke DPRD sebagai salah satu fungsinya adalah pengawasan untuk segera di lakukan RDP dengan pihak-pihak terkait.
Diantaranya Dinas BPN Rokan Hilir, Dinas Perkebunan Rokan Hilir, Dinas Koperasi Rokan Hilir, Bagian Hukum Setda Rokan Hilir, Bagian Tata Pemerintahan Rokan Hilir, Pimpinan PT. PHR, Pimpinan PT. JJP, KUD Bagansiapiapi, Kop. Seribu Kubah dan pihak terkait lainnya.
Zulpakar, SE, M.Si menegaskan target utama perjuangan tim revitalisasi dan transisi plasma adalah pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat. Menurut dia, persoalan tersebut sudah terlalu lama terabaikan.
Selain itu, petani plasma juga menyatakan tidak ingin berada di bawah Naungan Koperasi Seribu Kubah lagi karena selama hampir 15 tahun dinilai tidak mampu mewujudkan kejelasan hak-hak masyarakat. “Petani plasma sudah memberikan kesempatan selama 15 tahun, tetapi sampai hari ini tidak pernah terwujud,” tutupnya.
Beberapa petani plasma menyatakan bahwa Koperasi Seribu Kubah diduga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), salah seorang Petani Plasma yang hadirnya Mustafa Ali mengatakan bahwa dirinya mendapat kompensasi plasma namun tidak perna dilibatkan dalam RAT.
“Saya dapat kompensasi plasma, tapi tak pernah dilibatkan RAT, dan setau saya RAT tidak pernah di laksanakan oleh Koperasi, bahkan rata-rata petani plasma tidak pernah dilibatkan”. Terangnya
Zulpakar juga menegaakan, setelah Tim menelusuri banyak fakta yang ditemukan mengenai keberadaan pengelolaan plasma mulai dari tahun 2011 sampai 2026 ini, maka Tim meminta segera lakukan RDP.
” Dan setelahnya masih banyak opsi-opsi lain karena Tim sudah punya data yang valid, dan ini kita buka semua dihadapan RDP, baik besaran kompensasi, luas lahan plasma, hak petani plasmadi penjual belikan alias di pindah tangankan,”Ungkapnya.
Selain itu kata Zulpakar temuan pihaknya ada juga beberapa blok plasma di hilangkan dan di kuasai beberapa oknum, ganti rugi lahan plasma oleh PT. PHR, Simpan Pinjam dan Pemotongan tak jelas, luas lahan plasma tak jelas, hasil tonase tak jelas.
” Pengurus Kop Seribu Kubah mempunyai hubungan pertalian darah dan banyak lainnya. semua indikasi ini nantinya harus di pertanggungjawabkan, kalau indikasinya ada unsur pidana pasti kita buat laporan ke APH, kalau indikasinya ada unsur perdata pasti kita gugat ke pengadilan karena semua ini hanya untuk kepentingan masyarakat petani plasma dan hak petani plasma harus di kembalikan sesuai SK Bupati Rokan Hilir No. 35 tahun 2011, tentang Nama-Nama Peserta Petani Plasma,” Tegas dia.
Menurut Zulpakar semua petani sudah geram tentang keberadaan Koperasi Seribu Kubah, salah seorang petani plasma Bapak Muktar ini tidak bisa dibiarkan lagi, masyarakat plasma sudah capek dan lelah menunggu dan tidak ada kepastian, sudah cukup lah selama 15 tahun lebih di berikan kesempatan, plasma ini adalah aset masyarakat kubu, petani mendapatkan nya tidak mudah, penuh keringat darah, makan tak makan, bahkan ada beberapa yang masuk penjara.
” Sementara yang tidak pernah berdarah-darah dengan enaknya menikmati hak masyarakat dengan cara curang zolim untuk memperkaya diri dan oknum tertentu, sudah cukup saya rasa kita berikan kesempatan, catatan penting nya plasma ini bukan kebun kluarga atau bukan kebun warisan, plasma ini milik masyarakat kubu, saya merasa terpanggil dan saya tidak ada kepentingan apa pun, titik,” Pungkasnya.***


