Pekanbaru, Nadariau Com – Heboh sejumlah media online memberitakan maraknya Kayu olahan aktivitas illegal logging masih belum tersentuh aparat penegak hukum khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ironisnya meskipun terang-terangan dilakukan salah satu DPO Ilegal Loging tahun 2021, pemodal kayu olahan berinisial IWTP sampai sekarang tahun 2025, masih saja bebas bermain hingga menjual kepanglong-panglong diwilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil investigasi awak media berdasarkan sejumlah media online mendapati beberapa keterangan warga yang menjelaskan bahwa IWTP selaku pemodal tetap bebas menjual kayu olahan kepanglong-panglong mulai dari Wilayah Rimba Melintang, sampai Wilayah Bagan Sinembah.
Salah satu anggota Panglong wilayah Bagan Sinembah, yang tidak mau menyebut namanya bahwa kayu olahan yang di beli dari seorang bos kayu dari Rimba Melintang berinisial IWTP.
Menyikapi hal itu, Aktivitis Lingkungan Gunawan SH, memberikan komentarnya atas seorang DPO Ilegal Loging yang hasil kayu olahan tanpa melengkapi dokumen leluasa diperjual belikan tidak tersentuh hukum diakibatkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum.
” Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan penegakan hukum yang tegas. Apalagi sudah ada menyandang status DPO dari pihak kepolisian. Mengapa harus ada pembiaran terus menerus.” Katanya.
Dia juga meminta APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas Pengolahan kayu hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat. Tegasnya.***