Senin, Juli 13, 2026
BerandaHeadlineKejati Riau dan PTPN IV Regional III Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian...

Kejati Riau dan PTPN IV Regional III Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum Perusahaan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama PTPN IV Regional III resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan perusahaan.

Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut berlangsung di Kantor PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/07/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, dan Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso.

Penandatanganan turut disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Jerniaty, SH, MH, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Business Support Head PTPN IV Regional III Achmedi Akbar, serta jajaran kepala bagian di lingkungan PTPN IV Regional III.

Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang taat hukum serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.

“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan PTPN IV Regional III. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik,” ujar I Dewa Gede Wirajana.

Ia menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas menjadi kuasa hukum di dalam persidangan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan.

“Jaksa Pengacara Negara juga berperan sebagai negosiator dan mitra strategis. Kami membuka ruang koordinasi yang intensif dengan PTPN IV Regional III, termasuk dalam pelaksanaan legal audit dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta berorientasi pada pencegahan risiko,” tegasnya.

Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Riau dan PTPN IV Regional III berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin efektif dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset serta kegiatan usaha perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer