Pekanbaru (Nadariau.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing pada 21 Agustus 2026.
Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih. Foto itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Kuansing.
“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” kata AKBP Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (04/09/2026).
Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar sebuah video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS. Saat itu, yang bersangkutan diketahui telah berada di Samosir, Sumatera Utara.
Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam komentar dari masyarakat.
Situasi itu kemudian mendorong seorang warga berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata AKBP Hidayat.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan PS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka selanjutnya dibawa ke Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kuansing.
Hidayat menegaskan, proses hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Kuansing. Ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberagaman merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah belum tentu menjadi mayoritas di daerah lainnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu permusuhan maupun intimidasi terhadap kelompok tertentu.
“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Hidayat menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap PS sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila nantinya para pihak sepakat menempuh restorative justice dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan hukum.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Kombes Akmadi.
Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, narasi maupun komentar di media sosial yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi memperbesar persoalan.
Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kerukunan, menghormati keberagaman serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif.(sony)


