Senin, Juli 13, 2026
BerandaHeadlineBerbekal Informasi Warga, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Berbekal Informasi Warga, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Bengkalis (Nadariau.com) – Polsek Mandau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan paket sabu diwilayah Kecamatan Mandau.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus aparat kepolisian bersama 21 paket sabu siap edar dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, tersangka berinisial RS (26) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, Senin (13/07/2026).

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RS masih menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer