Rokan Hilir, Nadariau Com – Soal perpanjangan kepala desa Se Indonesia di respons sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Muhlisin mengatakan agar pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir menindaklanjuti surat edaran kementrian dalam negeri nomor 100.3.2/333/SD.
Hal tersebut kata Muhlisin tentang penjelasan prihal atas putusan mahkamah konstitusi no perkara 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa pasal 118 huruf e undang-undang no 3 Tahun 2024 tentang perubahan.
” kedua atas undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak di berlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.” Jelasnya Rabu 12 Februari 2025, di Bagansiapiapi.
Amar putusan ini lanjut Muhlisin dimaknai bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024, dikecualikan bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa.
” Kemudian Melaksanakan ketentuan pasal 39 dan pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beberapa kabupaten Kota yang memiliki desa telah melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi delapan tahun (8).” Paparnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala dasa, namun menunda pelantikan Kepala desa terpilih dan melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa defenitif harus melaksanakan putusan MK dengan melakukan pelantikan Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.
” Harapan kami kepada pemerintah daerah Untuk segera menindaklanjuti surat edaran dari menteri dalam negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan kepala desa.” Harap Muhlisin.
Selain itu Muhlisin juga berharap seluruh mantan kepala desa khusus untuk di Kabupaten Rokan Hilir bersama-sama mendorong program dari kementrian ini.
” Mudah-mudahan pemerintahan Daerah untuk segera merealisasikan perpanjangan kepala desa ini sesuai dengan ketentuan surat dari Mendagri,” Pungkasnya.***