Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pelaku pembobol rumah di Jalan Sekolah Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru, yang viral di media sosial.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rejoice Benedicto Manalu melalui Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur mengatakan, pelaku berinisial RS (32) berhasil diamankan petugas pada Senin (08/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, saat berada disebuah rumah di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki.
“Pelaku diamankan usai aksinya viral dimedia sosial kemudian kita mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pemudi,” kata IPDA Zamhur, Rabu (10/07/2024).
Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka RS serta 3 orang pria yang pada saat penggerebekan sedang berada di TKP.
“Selain tersangka kita juga mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial IW (47), BY (27) serta RA (26) yang keterlibatannya masih kita dalami,” kata Kanit.
Saat diintrogasi, lanjut Kanit, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dirumah korban bersama rekannya berinisial MM (DPO) yang pada saat penggerebekan berhasil kabur.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah obeng yang digunakan saat beraksi, sementara barang-barang milik korban telah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata IPDA Zamhur.
IPDA Zamhur menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui partama kali Jumat (14/06/2024) siang lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, dimana pada saat itu korban bernama Hartono mendatangi rumah yang dijadikannya tempat usaha.
“Sesampainya di TKP korban menemukan pintu belakang serta jendela depan rumah dalam keadaan rusak dan terbuka,” kata Kanit.
Melihat hal itu korban langsung mengecek kondisi dalam rumah serta memeriksa rekaman CCTV.
“Setelah dicek rekaman CCTV terlihat dua orang pria masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kanit.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup IPDA Zamhur.(sony)