Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaHeadlinePETI Diduga Marak di Air Buluh, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku dan...

PETI Diduga Marak di Air Buluh, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Pemilik Rakit Robin

TELUK KUANTAN (NadaRiau.com)— Aktivitas puluhan rakit Robin yang diduga digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) disebut berlangsung terang-terangan di wilayah Lubuk Sompik, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan karena lokasi penambangan berada pada aliran yang mengarah ke Sungai Batang Potai, yang selama ini menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat di wilayah hilir, termasuk Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo.

Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang disebut berubah keruh dan bercampur tanah sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya. Masyarakat juga menduga aktivitas penambangan tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran, termasuk akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Namun, dugaan pencemaran merkuri perlu dibuktikan melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium. Karena itu, persoalannya tidak cukup hanya berhenti pada keluhan warga. Pemeriksaan lapangan, uji kualitas air, serta penelusuran metode pengolahan emas menjadi penting untuk memastikan sumber dan tingkat pencemarannya.

Jika aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin, persoalan hukumnya tidak ringan. UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur rezim perizinan pertambangan. Ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengancam kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, dugaan pencemaran sungai juga dapat membuka persoalan hukum lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. UU tersebut juga mewajibkan pihak yang menyebabkan pencemaran melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan.

Bahkan, apabila melalui penyidikan dan pemeriksaan ilmiah terbukti terdapat perbuatan sengaja yang menyebabkan baku mutu air terlampaui, Pasal 98 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ketentuan Pasal 99 juga mengatur ancaman pidana tersendiri.

Regulasi lingkungan yang berlaku saat ini juga mencakup PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang antara lain mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, pengawasan, serta sanksi administratif.

Di tengah persoalan tersebut, masyarakat Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri siapa pemilik rakit, siapa operatornya, dari mana modal dan peralatan diperoleh, bagaimana emas hasil tambang dipasarkan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan maupun persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Tangkap pemilik rakit Robin itu, ini air sungai ini bukan mereka saja yang menikmati, kami di hilir sungai ini juga bergantung ke aliran sungai ini, Kapolres segera turun tangan,” tegas warga Pantai dan Lubuk Ramo.

NadaRiau.com juga menghubungi seseorang dari Desa Air Buluh untuk mengonfirmasi keberadaan aktivitas tersebut. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya rakit Robin yang disebut beroperasi di wilayah tersebut.
“Orang-orang kampung sini (Air Buluh) itu yang kerja,” ujarnya singkat.

Keterangan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh rakit memiliki legalitas, siapa pemilik atau pengendalinya, dan apakah kegiatan yang berlangsung berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

Yang menjadi pertanyaan publik kini bukan sekadar berapa banyak rakit yang beroperasi, tetapi mengapa aktivitas yang diduga merupakan PETI dapat berlangsung secara terbuka sementara dampaknya dirasakan masyarakat di wilayah hilir?

Jika benar terjadi pencemaran, persoalannya bukan lagi sekadar perebutan sumber daya alam. Ada kepentingan masyarakat atas air yang bersih, ada kewajiban negara menjaga lingkungan, dan ada potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.

Karena itu, Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing didesak segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rakit, mengamankan barang bukti bila ditemukan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup untuk melakukan pengujian kualitas air secara ilmiah.

Publik juga patut menunggu satu hal, apakah puluhan rakit tersebut benar-benar akan ditertibkan, atau aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu kembali dibiarkan berjalan? (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer