Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaHeadlineLBH Tuah Negeri Nusantara Laporkan ASN Pemprov Riau ke Polda, Diduga Gunakan...

LBH Tuah Negeri Nusantara Laporkan ASN Pemprov Riau ke Polda, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial RDL ke Polda Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2026. RDL diketahui bertugas di lingkungan Pemprov Riau.

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.

Menurut Chairul, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut sejak 10 Mei 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada Universitas Trisakti terkait ijazah S1 Manajemen yang disebut digunakan oleh RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul.

Ia menjelaskan, pihaknya meminta konfirmasi kepada perguruan tinggi terkait nama dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima LBH, kata Chairul, nama dan NIM tersebut disebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Meski demikian, LBH mengaku belum mengetahui asal-usul dokumen yang dipersoalkan tersebut. Termasuk siapa pihak yang membuat atau menerbitkan dokumen tersebut.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelasnya.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan klarifikasi.

Namun, menurut Chairul, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak LBH tidak dihadiri oleh RDL.

LBH juga telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. Namun, hingga laporan dibuat, pihak LBH mengaku belum memperoleh jawaban.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, RDL disebut mengikuti proses sebagai CPNS pada 2016 dan hingga kini masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.

RDL disebut pernah atau saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan pangkat/golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Adapun dokumen pendidikan yang dipersoalkan berupa ijazah S1 Manajemen yang disebut diterbitkan Universitas Trisakti.

Chairul mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan sebagai CPNS hingga perjalanan karier RDL sebagai PNS.

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dengan golongan III/d,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen hasil penelusuran, di antaranya laporan masyarakat serta surat klarifikasi dari perguruan tinggi.

Namun, Chairul menegaskan bahwa pembuktian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Polda Riau selanjutnya diharapkan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

LBH Tuah Negeri Nusantara juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Meski demikian, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan biro jasa, oknum tertentu maupun pihak internal pemerintahan.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.

Hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas laporan yang tengah menunggu proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan RDL terbukti menggunakan ijazah palsu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer