Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Diduga Terkait Penampungan Hasil PETI

Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Diduga Terkait Penampungan Hasil PETI

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, khususnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

IMG-20260812-WA0064

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, Rabu (12/08/2026).

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari penggeledahan di Toko Emas Syafira, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan maupun pengolahan emas.

Barang bukti tersebut di antaranya perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram dalam berbagai model. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Selain emas, polisi turut menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Tak hanya itu, petugas juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi pada periode 2025 hingga 2026.

AKBP Teddy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendalami dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dengan aliran barang maupun transaksi emas di Toko Emas Syafira.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.

Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau mengungkap tidak hanya aktivitas penambangan emas ilegal di lapangan, tetapi juga dugaan rantai perdagangan dan pihak-pihak yang diduga menampung hasil pertambangan tanpa izin tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer