Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian dirumah kosong bekas terbakar yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya ketiga pelaku yang masing-masing berinisial FA (31), AM (26) serta SS (41) ini berhasil menggondol barang-barang milik korban senilai Rp100 juta.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan malalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Leny (51) yang mengaku rumahnya yang berada di Jalan Patimura telah dibongkar oleh orang tak dikenal.
“Dimana rumah tersebut dalam kedaan kosong ditinggal oleh korban usai terbakar pada bulan April 2024 lalu, namun perabotan serta barang berharga lainnya masih ada didalam rumah tersebut,” kata AKP Leo, Rabu (10/07/2024).
Dari laporan itu, lanjut Kanit, tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada didepan kantor Lurah Cinta Raja, Jalan Patimura.
“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA saat sedang nongkrong didepan kantor Lurah Cinta Raja,” kata Kanit.
Saat diintrogasi, lanjut Kanit, tersangka MA mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban bersama 2 rekannya berinsial FA dan SA.
“Kemudian kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka FA dan SA saat berada di kost Om Oyon di jalan Abdul Muis,” kata Kanit.
Dihadapan petugas ketiga tersangka mengaku sudah sering melakukan pencurian dirumah tersebut dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban diantaranya pagar-pagar besi, terali-terali besi, 4 unit pompa air, mesin jahit, 4 unit bemper mobil tronto MItsubishi Ganjo 2004, 1 Unit Bemper Truck Tronton Hino, Ayunan Bayi elektrik, Kabel instalasi Listrik, meja makan, 2 unit meja besa, 6 Guci hias besar, 10 unit Pintu kayu rumah dan 30 unit daun jendela rumah.
“Semua barang tersebut sudah mereka jual ke toko barang rongsokan, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya,” kata Kanit.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamanka di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)