[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperinga) Kota Pekanbaru mengusulkan Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Tera Timbangan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Tujuanya untuk melegalkan penarikan retribusi dari aktivitas tera ulang timbangan. Sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
Kadisperinga Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, pihaknya bakal melakukan penarikan retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang timbangan.
Sejauh ini, Disperindag tidak melakukan pungutan retribusi saat melakukan tera ulang timbangan pedagang lantaran belum adanya dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
“Sekarang masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa bisa disetujui,” kata Ingot, Sabtu (17/03/2018).
Dalam Ranperda dimaksud, terang Ingot, disebutkan beberapa jenis pelayanan bidang pegukuran baik tera maupun tera ulang yang meliputi ukuran panjang.
Kemudian takaran kering atau basah, bejana ukur, anak timbangan, timbangan mekanik, timbangan elektronik dan meter taxi.
“Ada juga alat ukur arus, alat ukur volumemetrik, alat ukur tinggi, waktu, sudut dan suhu,” paparnya.
Diharapkan, dengan adanya retribusi tera dapat meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota Pekanbaru.
“Oleh sebab itu, kita berharap Perda tentang Tera ini bisa segera diselesaikan,” ujar Ingot. (ind)