TNI Ikut Pilkada akan Disanksi UU No 34 tahun 2004

[divide]

 

Dijelaskannya, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI, sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Baca :  Kuasa Hukum PTPN V akan Laporkan Pihak Eksekusi Kebun ke DPR dan KPK

 

Intinya jangan berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ini merupakan uraian inti dari Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatas.

Ditambahkanya, Prajurit TNI wajib netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan.

“Ingat, tugas TNI dalam Pilkada adalah mengamankan jalannya setiap tahapan selama Pilkada,” tegas Letkol. (sd)