Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHeadlineTNI Ikut Pilkada akan Disanksi UU No 34 tahun 2004

TNI Ikut Pilkada akan Disanksi UU No 34 tahun 2004

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

 

Rohil (Nadariau.com) – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0321/Rohil, Letnan Kolonel Infanteri Didik Efendi, menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam Politik praktis pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

 

Baca :  Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Serahkan Beasiswa Untuk UMRI

 

Penegasan itu disampaikan Letkol Inf Didik kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/01/2018), mengingat sebentar lagi pesta demokrasi akan berlangsung. Bahkan beberapa tahapan juga sudah dimulai.

“TNI dilarang berpolitik praktis, saya tegaskan kepada seluruh anggota jajaran saya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tegasnya.

Dandim juga mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar tidak mudah dipengaruhi dalam pesta demokrasi nanti. Sanksi tegas di tubuh TNI itu ada, jika prajurit aktif berani untuk tidak netral.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer