[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Kuasa Hukum PTPN V, Dr Sadino SH tidak segan-segan untuk melaporkan pihak terkait dengan rencana esksekusi lahan perkebunan perusahaan negara ini ke DPR RI.
Kuasa Hukum PTPN V akan melaporkan pihak terkait itu ke komisi III DPR, komisi IV, komisi VI dan KPK.
Pihak terkait tersebut yaitu pihak diduga menjadi beking Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN V yang merupakan asset negara itu.
Sebab putusan pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani, tetapi ada dugaan buat kepentingan bekingan.
Baca : Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Serahkan Beasiswa Untuk UMRI
Jika dieksekusi maka negara akan rugi sekitar Rp170 miliar. Apalagi aset negara ini sangat penting untuk sumber pendapatan negara.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara Rp170 milyar. Biar DPR mengetahui masalah yang sesungguhnya. Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa,” kata Dr Sadino Rabu (31/01/2018) melalui rilis resminya.
Sardino yakin, LSM Riau Madani tidak mungkin mampu bisa membiayai perkara yang sebesar ini, kalau diduga tanpa dukungan bekingan dari belakang.
“Jika mau fair, eksekusi ini tidak bisa dilakukan. Karena masih ada gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan Gugatan Perdata PN Rokan Hulu,” ujar Sardino. (rls)