Kamis, September 17, 2026
BerandaHeadlineBukan Hanya Pembakar, Polda Riau Telusuri Dalang dan Pihak yang Diuntungkan dari...

Bukan Hanya Pembakar, Polda Riau Telusuri Dalang dan Pihak yang Diuntungkan dari Karhutla

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sejak Januari hingga 17 September 2026, sebanyak 58 perkara karhutla telah ditangani di wilayah Riau. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka, dengan luas lahan yang menjadi lokasi atau terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla terus diperkuat seiring masih ditemukannya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah Riau, khususnya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).

“Untuk wilayah Riau sendiri masih ada kejadian karhutla, terutama yang saat ini difokuskan di wilayah Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih ada titik api,” kata Kombes Ade, Kamis (17/09/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kekuatan bersama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam Inpres tersebut, kata Kombes Ade, Polri mendapat sejumlah tugas, di antaranya meningkatkan penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla serta memprioritaskan penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri juga ditugaskan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya karhutla serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional.

“Ini menjadi amanah atau tugas yang dituangkan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkait dengan Polri. Atas hal tersebut, kami dari Polda Riau, baik jajaran Ditreskrimsus maupun jajaran Polres, terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata Kombes Ade.

Kombes Ade merincikan, dari 58 perkara yang ditangani sepanjang 2026, kasus karhutla tersebar di hampir seluruh wilayah hukum Polres di Riau.

Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Kemudian Polres Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir sebanyak 10 perkara dengan 10 tersangka.

Selanjutnya, Polres Rohil menangani 3 perkara dengan 3 tersangka, Siak 4 perkara dengan 5 tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, dan Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka.

Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani empat perkara dengan empat tersangka. Sementara Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

Untuk perkara di Kuansing, polisi mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang dibuka dan kemudian dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil penanganan perkara, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam terjadinya karhutla.

Modus pertama, kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya bagi pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, terdapat pula kebakaran yang terjadi akibat kelalaian masyarakat ketika membakar sampah. Api yang semula digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.

“Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” jelas Kombes Ade.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan multidoor.

Pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri rangkaian aktivitas di lokasi kejadian, termasuk status lahan, tujuan pembukaan lahan, pihak yang memperoleh manfaat, hingga dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

“Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan berbasis fakta dan menyasar pihak yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban, baik pelaku perorangan, kelompok masyarakat maupun badan usaha atau koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kombes Ade menambahkan, konsep multidoor diterapkan dengan tidak hanya menggunakan satu ketentuan pidana dalam menjerat pelaku.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik dapat menerapkan ketentuan lain sesuai fakta dan kondisi perkara, termasuk Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti serta pendekatan saintifik,” tutup Kombes Ade.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer