Pekanbaru (Nadariau.com) — Polres Siak berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda.
Para tersangka diketahui memiliki peran mulai dari menawarkan jasa pembuatan SIM, perantara, pengedit data, pencetak hingga kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran pembuatan SIM palsu yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Siak dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, petugas awalnya melakukan penyamaran dengan memancing salah satu pelaku yang menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial.
“Dari situ kami dapatkan seorang tersangka berinisial SNW, warga Siak. Dari tangan yang bersangkutan kami amankan tiga buah kartu SIM yang diduga palsu,” kata AKBP Sepuh, Kamis (17/09/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri sejumlah tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Ada yang menjadi perantara, kemudian sampai kepada yang membuat editan, sampai kepada yang menyediakan bahan-bahan yang digunakan untuk melakukan pembuatan SIM palsu ini,” jelasnya.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan SIM bekas sebagai bahan dasar. Identitas pemilik lama pada kartu tersebut dihapus, kemudian ditempelkan hasil editan yang dibuat menggunakan komputer.
Data identitas pemesan selanjutnya dicetak dengan ukuran menyerupai SIM resmi dan dilengkapi barcode. Barcode tersebut dibuat sendiri oleh kelompok pelaku untuk memberikan kesan seolah-olah SIM tersebut diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri.
“Jadi bahan materialnya dari SIM yang bekas, yang digunakan kembali atau didaur ulang, tapi ditambah dengan adanya barcode. Barcode ini dibuat oleh mereka sendiri,” ungkapnya.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan cukup mengirimkan foto diri dan KTP tanpa harus mengikuti rangkaian tes sebagaimana prosedur resmi pembuatan SIM.
Tarif yang ditawarkan juga bervariasi berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM C dipatok sekitar Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, sedangkan SIM B ditawarkan mulai Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta.
Kapolres menyebut jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sementara jumlah produksi dan peredarannya diperkirakan mencapai sekitar 500 SIM di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
“Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau, di antaranya Polres Siak, kemudian Pelalawan, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, dan Kampar. Di luar Riau sampai sekarang belum,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya SIM yang diduga palsu, blangko atau kartu SIM bekas, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
Satu orang berinisial R alias K hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengatakan, jaringan tersebut telah mencetak dan mengedarkan hampir 500 SIM palsu dengan berbagai jenis, di antaranya SIM A, SIM C, SIM D1 dan SIM B2 Umum.
Menurut Jeki, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui proses ujian.
“Modusnya menawarkan pembuatan SIM melalui media sosial, Facebook, WhatsApp dan lainnya. Dengan menggunakan aplikasi yang dibuat sendiri, mereka menampilkan logo lantas sehingga para pemesan menjadi yakin bahwa SIM tersebut asli,” kata Kombes Jeki.
Ia menjelaskan, barcode yang terdapat pada SIM palsu tersebut juga dibuat oleh para pelaku. Ketika dipindai menggunakan telepon seluler, barcode tersebut dapat menampilkan tampilan tertentu yang dibuat menyerupai sistem resmi sehingga membuat pemesan percaya.
“SIM palsu ini sudah tercetak dan tersebar di Pekanbaru, Siak dan sejumlah wilayah lainnya. Mereka yang memegang SIM ini dinyatakan tidak valid dan harus mengikuti tes ulang untuk mendapatkan SIM yang asli dari Korlantas Polri,” tegasnya.
Jeki menambahkan, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup jelas. Ada pelaku yang bertugas menawarkan jasa, membuat atau mengedit SIM, menyediakan bahan hingga mengantarkan SIM kepada pemesan.
Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui media sosial.
Menurutnya, pembuatan SIM harus dilakukan melalui jalur resmi di Satpas dengan mengikuti seluruh rangkaian tes dan membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang menawarkan melalui media sosial, Facebook dan lain sebagainya, kita pastikan itu palsu. Itu termasuk tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” katanya.
Polres Siak masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(sony)


