[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Aliansi Mahasiswa Riau (AMRI) meminta agar kiranya Dinas Tenaga kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Provinsi Riau, menanggapi dan menindaklanjuti terkait lambannya laporan dari AMRI, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan salah satu perusahaan di Riau.
Ketua AMRI mengatakan telah melaporkan tindakan perusahaan yang mengangkangi Undang-undang tenaga kerja kepada Disnaker Riau, sejak 3 bulan lalu. Namun sampai sekarang laporan itu berjalan ditempat.
AMRI selaku agent of control dan agent of change merasa peduli terhadap tenaga kerja yang hak-haknya di zalimi oleh pengusaha.
Berdasarkan PP nomor 86 tahun 2015, menyatakan perusahaan yang melanggar undang – undang ketenagakerjaan, maka akan di jatuhi sanksi. Berupa sanksi administrasi, denda dan pidana, sebagai upaya efek jera kepada perusahaan nakal.
Baca :Â Â Mahasiswa Hukum UIR akan Berdebat Peradilan Semu International Terbesar di Dunia
“Adapun yang menjadi sorotan AMRI adalah terkait BPJS, Safety kerja dan upah pekerja. Dimana hal ini telah dikangkangi oleh salah satu perusahaan di Riau. Padahal resiko kerja yang dihadapi sangat tinggi,” ucap Fauzi kepada media, Senin (29/01/2018) .
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Disnaker Riau Rasidin Siregar terkait laporan AMRI tersebut, ia mengatakan proses ini sudah nota pertama dikirim ke pengusaha.