Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaRegionalPekanbaruParpol Harus Sering Berkoordinasi Dengan Panwaslu

Parpol Harus Sering Berkoordinasi Dengan Panwaslu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Karena banyaknya peraturan tatacara penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berubah-rubah, maka diharapkan Partai Politik (Parpol) lebih sering berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kadiv Pencegahan Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, selama ini banyak sengketa terjadi setelah pelaksanaan Pemilu.
Hal ini diakibatkan karena beberapa pihak Parpol tidak menerima hasil atau sanksi Pemulu yang diberikan kepada pihak bersangkutan. Padahal pencapaian hasil itu, pasti berdasarkan aturan yang ada.
“Maka sebelum pelaksanaan Pemilu, kita meminta kepada Parpol untuk sering berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu. Seperti KPU dan Panwaslu. Selain itu, mari kita awasi pelaksanaan Pemilu secara bersama-sama supaya tidak ada terjadi pelanggaran,” kata Yasrif, dalam Rakor Panwaslu Pekanbaru bersama stakeholder dalam rangka pengawasan Pemilu, di Grand Elite Hotel, Kamis (19/12/2017).
Sementara Kadiv Penindakan Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengakui, melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu itu sangat berat. Dan tidak semudah yang diharapkan.
Makanya diminta kepada Parpol dan seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan dan antisipasi. Supaya tidak ada terjadi pelanggaran selama penyelenggaraa Pemilu.
“Kita minta seluruh stakeholder (Parpol, Tim dan Pendukung) untuk peduli dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, terutama Pilgubri dalam waktu dekat ini. Diharapkan jangan sampai ada pendukung kader yang terhukum akibat tindakanya,” tegas Indra, didampingi oleh komisioner Panwaslu Pekanbaru, Rizki Abadi.
Sementara Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengakui, KPU harus cepat beradaptasi terhadap segala peraturan baru Pemilu yang sering berubah-rubah. Supaya, pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diakuinya lagi, perubahan aturan Pemilu ini terjadi ditingkat pusat. Sehingga daerah harus mengikuti setiap perubahan Pemilu tersebut.
Meski demikian, diminta kepada pihak Parpol untuk tetap melakukan pemuktahiran data sesuai dengan aturan terbaru. Oleh sebab itu pihak Parpol juga harus mengikuti setiap perkembangan peraturan yang berlaku.
“KPU selalu berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Cara kerjanya sedikit berbeda dengan Panwaslu. Kalau KPU tidak ada bersikap curiga, namun Panwaslu sikap curiganya tinggi, dengan tujuan jika ada indikasi pelanggaran bisa cepat dicegahnya,” kata Amiruddin yang menjadi narasumber dalam Rakor tersebut.
Sedangkan perwakilan dari Disdukcapil Pekanbaru menjelaskan, pemilih yang sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil boleh mejadi daftar pemilih.
Suket yang sah untuk menjadi pemilih adalah yang ditandatangani oleh Kadisdukcapil atau kepala bidang. Namun Suket yang ditandatangani oleh UPTD atau lurah dan camat tidak berlaku untuk menjadi pemilih di TPS.
“Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu, anggota dari Disdukcapil juga ada disetiap TPS. Anggota ini bertujuan untuk melihat keaslian suket atau kartu pengenal pemilih,” katanya.
Dalam Rakor dengan Stakeholder ini dihadiri oleh perwakilan Parpol, OPD yang berkaitan dengan Pemilu, mahasiswa dan insan pers, serta para undangan lainya. (ind)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer