Oleh : Dedi Iskamto, SE., MM
Salah satu pertimbangan peralihan mekanisme pilkada oleh DPRD menjadi pilkada langsung adalah untuk memangkas politik uang (money politics), logikanya calon tidak punya kemampuan untuk membeli suara rakyat yang jumlahnya banyak. Namun fakta menunjukkan bahwa dalam pilkada langsung pun politik uang berlangsung meski dengan ongkos yang makin mahal karena melibatkan pemilih dalam satu daerah pemilihan.
Ketika kemampuan dana calon menjadi pertimbangan, maka terbuka ruang bagi masuknya sumber-sumber dana dari pihak luar, termasuk kemungkinan masuknya dana ilegal. Seperti studi Syarif Hidayat (Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa dan Penyelenggara Pemerintahan Pasca Pilkada) (2006: 276) yang menemukan bahwa modal ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah cenderung merupakan kombinasi antara modal pribadi dan bantuan donator politik (Pengusaha), serta sumber-sumber lain.
Logikanya mereka yang berhutang untuk biaya pilkada, akan membalas jasa melalui berbagai konsensi kepada pihak yang mengongkosinya pascapilkada, dan pada akhirnya meminggirkan aspirasi masyarakat luas.
Suburnya politik uang itu juga tidak lepas dari cara pandang masyarakat pemilih yang permisif terhadap politik uang itu. Pada proses demokrasi di Indonesia, termasuk demokrasi di level akar rumput (pilkades) praktek money politics tumbuh subur, karena dianggap suatu kewajaran masyarakat tidak peka terhadap bahayanya.
Mereka membiarkannya karena tidak merasa bahwa money politics secara normatif adalah perilaku yang harus dijauhi. Â Studi Nico L. Kana di Kecamatan Suruh, misalnya menemukan bahwa pemberian uang (money politics) sudah biasa berlangsung di tiap pilkades pada masa sebelumnya, oleh masyarakat setempat hal ini dipandang sebagai simbol tali asih (2001:9). Perihal politik uang dari sudut pemilih di pilkada, Sutoro Eko (2004) juga punya penjelasan. Menurutnya politik uang terjadi karena kuatnya persepsi bahwa pilkada sebagai perayaan, kultur pragmatisme jangka pendek, lemahnya dialektika untuk mencari nilai-nilai ideal dan membangun visi bersama, lemahnya aturan main, dan seterusnya. Hal-hal yang disebut oleh Sutoro Eko itu setidaknya dapat dilihat dari penelitian Ahmad Yani (dkk) (2008), yang menemukan pemilih lebih menyukai bentuk kampanye terbuka dan sebagian besar dari mereka menyarankan bagi yang ikut kampanye layak dikasih uang saku sekitar Rp 50.000-Rp 100.000 perkali kampanye.
Dari uraian di atas sebagai rangkuman dapat dijelaskan bahwa fenomena politik uang dalam pemilu bukan hal baru, fenomena ini sudah ada di pilkades. Politik uang tumbuh subur didukung oleh kecenderunganan masyarakat yang makin permisif. Pembiaran atas politik uang tidak hanya berimpilkasi melahirkan politisi korup namun juga berakibat tercederainya suatu pemilu yang demokratis. Secara sadar sebenarnya ada keinginan untuk menghapus politik uang dalam pilkada, setidaknya ini menjadi salah satu alasan mengapa mengubah model pilkada,
semula oleh anggota DPRD menjadi secara langsung oleh pemilih. Namun regulasi yang mengatur pilkada nyata-nyata belum mampu membentengi agar politik uang dalam pilkada menjadi minimal. Karena itu, bersamaan dengan sedang disusunnya undang-undang pilkada diharapkan para pembuat regulasi pilkada mampu menyempurnakannya menjadi lebih mendekati kaidah pemilu yang demokratis, yakni memberi ruang yang sama bagi semua pihak (prinsip persaingan politik yang setara/political equality) untuk berkompetisi secara fair, bukan memberi wadah istimewa bagi kandidat yang paling punya akses dana.
(DOSEN Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riau)