Rabu, Mei 13, 2026
BerandaHeadlineTransaksi Sabu di Kebun Sawit, Pria Di Kampar Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Pria Di Kampar Diciduk Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Upaya transaksi narkoba di perkebunan sawit berhasil digagalkan jajaran Polsek XIII Koto Kampar. Seorang pria berinisial SS (36) diringkus polisi saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di areal Afdeling III PT Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 55 paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,97 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Edi Candra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Edi Candra.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syafrianto bersama tim opsnal Polsek XIII Koto Kampar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas pinggang hitam milik tersangka.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan perumahan Afdeling IV PT Padasa Enam Utama.

“Dari hasil pengembangan, tim kembali menemukan 47 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam bantal guling di rumahnya,” jelas IPTU Syafrianto.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, 215 plastik klip kosong, 92 kaca pirex, alat hisap bong, satu unit handphone merek Vivo, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial P yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan saat ini masih terus melakukan pengejaran untuk memutus jaringan peredaran narkoba tersebut,” tegas IPTU Syafrianto.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Polisi memastikan SS tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek AKP Edi Candra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kebun sawit bukan tempat aman untuk transaksi narkoba. Di mana pun pelaku bersembunyi, kami akan terus memburu dan menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer