Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineKompol Manapar Tegaskan Penggerebekan di Jalan Tiram Sudah Sesuai SOP

Kompol Manapar Tegaskan Penggerebekan di Jalan Tiram Sudah Sesuai SOP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menegaskan Penggerebekan yang dilakukan anggotanya di Jalan Tiram, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib, sudah sesuai Standard Operasinal Prosedur (SOP).

Karna menurut Kasat, dalam penggerebekan tersebut anggotanya dilengkapi surat tugas yang ia tanda tangani sendiri. Selain itu pada saat pegeledahan dirumah kedua pelaku yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.

“Tudingan di media Online dan media sosial bahwa kami melakukan pelanggaran SOP saat melakukan penggerebekan di Jalan Tiram itu tidak benar, silahkan mereka membuat laporan ke Propam kami siap, sekali lagi kita tegaskan tidak ada pelanggaran dalam penggerebekan tersebut semuanya sesuai SOP,” tegas Kompol Manapar, dihadapan wartawan, Kamis (27/06/2024) petang.

Kasat juga membantah bahwa pihaknya meminta uang rehab kepada kedua pelaku seperti yang ditudingkan oleh adik salah satu pelaku bernama Tepa Iris.

“Dimana Tepa Iris mengatakan didalam media sosial bahwa Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk biaya rehab di IPWL Mercusuar, itu semua hanya opini yang dibangun oleh Tepa Iris untuk menjatuhkan kita,” kata Kompol Manapar.

Kasat mengatakan, dalam penggerebekan tersebut dari tangan kedua pelaku memang tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Namun, dari dalam kamar pelaku ditemukan alat hisap sabu serta pelastik bekas pembungkus sabu.

“Selain itu saat dilakukan tes urine kedua pelaku positif mengkonsumsi sabu yang menurut pengakuannya sabu yang mereka konsumsi tersebut mereka beli dari seorang pengedar berinisial T (DPO),” kata Kasat.

Dari hasil tes tersebut, lanjut Kasat, pihak kemudian melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu. Setelah gelar perkara pihaknya memutuskan bahwa kedua pelaku tidak ditahan namun dilakukan rehabilitasi medis berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009.

Kemudian pihaknya menyerahkan kedua pelaku ke IPWL Mercusuar untuk dilakukan rehabilitasi medis.

“Karna positif narkoba keduanya kita kirim ke IPWL Mercusuar untuk menjalani rehabilitasi. Namun, belakangan muncul tudingan bahwa kita meminta uang rehab kepada kedua pelaku. Saya tegaskan kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku mereka sendiri yang langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar,” tegas Manapar.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Institusi Penerima Waiib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.

“Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehahilitasi,” jelasnya.

“Intinya dari rehabilitasi itu adalah konseling. Bagaimana kita menggali masalah kena dia masih memakai dan memakai lagi. Tujuannya pemerintah melakukan rehabilitasi bagaiman pengguna itu tidak dipidana,” ungkapnya.

Namun kedepannya, tambah Manapar, kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna, maka keduanya akan kembali direhab.

“Kalau menjual narkoba, kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita rehab lahi Sampai dia jera,” tutup Manapar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer