Jumat, April 24, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Ungkap Mafia Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Pekanbaru Ungkap Mafia Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka masing-masing berinisial SSZ, MZ, dan APH berhasil diamankan bersama puluhan barang bukti berupa biosolar bersubsidi yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kedai milik warga di Jalan Lintas Air Hitam, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya.

“Ketiga pelaku diduga melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara,” kata AKP Anggi, Jumat (24/04/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 42 jerigen berisi biosolar dengan kapasitas sekitar 30 liter per jerigen, enam jerigen kosong, satu unit mesin pompa sedot, dua selang sedot, satu selang buang, serta satu corong berwarna merah.

Pengungkapan ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka APH, seorang sopir truk.

Usai membongkar muatan semen di kawasan Jalan Garuda Sakti, APH menawarkan solar bersubsidi dari tangki kendaraannya kepada SSZ dan MZ yang merupakan pemilik kedai.

Solar tersebut diketahui dibeli dari SPBU di wilayah Muara Fajar dengan harga subsidi. Transaksi pun terjadi, di mana SSZ memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen menggunakan metode penyedotan.

Namun, saat proses pemindahan masih berlangsung dan satu jerigen telah terisi penuh, tim opsnal Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggerebekan.

“Ketika petugas tiba di lokasi, kegiatan penyalinan solar masih berlangsung. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan di tempat kejadian perkara,” kata AKP Anggi.

 

Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Polisi menemukan total 41 jerigen lainnya, dengan rincian lima jerigen disimpan di rak kayu siap jual dan 36 jerigen berada di dalam ruangan samping kedai.

Dari pengakuan para tersangka, solar bersubsidi tersebut diperoleh dari sejumlah sopir kendaraan yang menjual sebagian isi tangki mereka. BBM itu kemudian ditampung dan dijual kembali secara eceran kepada sopir truk CPO, pengangkut batu bara, hingga kendaraan proyek dengan harga lebih tinggi.

“Para pelaku menjual solar subsidi sekitar Rp290 ribu per jerigen isi 30 liter, dengan volume penjualan rata-rata mencapai 70 hingga 150 liter per hari,” ungkapnya.

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha niaga BBM dari instansi berwenang, baik dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

.“Mereka terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” kata AKP Anggi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi secara sah. Pihak yang dirugikan dalam perkara ini antara lain Negara Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM, BPH Migas, serta masyarakat pengguna BBM subsidi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer