Rohil (Nadariau.com) – Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan negara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra) yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan pengecekan di lokasi serta memverifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Hasilnya, lokasi yang dikelola tersebut dipastikan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang pemanfaatannya wajib memiliki izin dari pemerintah.
Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Dari hasil penyelidikan diketahui lahan tersebut dikelola oleh tersangka M, warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator Hitachi ZX 110 berwarna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lokasi, serta peta yang menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan maupun perusakan kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang berdampak luas bagi masyarakat.
Penindakan ini juga menjadi peringatan tegas bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sony)


