Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, yang terjadi di Jalan Bangau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (5/7/2026).
Tersangka berinisial AS (26), seorang karyawan swasta, diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Roy Noor dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (05/08/2026).
Roy menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.
“Proses penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang kami lakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas agar seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara jelas,” katanya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Ditreskrimum Polda Riau memastikan penyidikan belum berhenti. Tim Jatanras masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan seluruh keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan dari para pihak agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara utuh,” jelas AKBP Roy.
Terkait motif, Roy menyebut penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik demi menjaga integritas proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Namun, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, insiden tersebut diduga dipicu perselisihan di jalan yang berawal dari nyaris terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kalau keterangan sementara dari tersangka, kejadian berawal karena berpapasan di jalan, hampir terjadi tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berujung pada pemukulan. Itu masih sebatas keterangan dari tersangka dan masih kami dalami,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan adanya pelaku lain maupun informasi mengenai penggunaan benda tertentu saat aksi pengeroyokan berlangsung.
“Itu juga sedang kami dalami, apakah benar ada penggunaan benda tertentu atau tidak. Di lokasi kejadian memang minim CCTV sehingga proses pembuktiannya membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baik korban maupun tersangka sama-sama menerangkan bahwa aksi kekerasan dilakukan menggunakan tangan.
“Pengakuan korban menggunakan tangan, demikian juga keterangan dari pelaku,” tambah AKBP Roy.
Sementara itu, kondisi korban, Supriadi, dilaporkan telah membaik. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban kini telah diperbolehkan pulang dan kembali beraktivitas.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari warga sipil, saksi di sekitar lokasi kejadian, serta pemilik warung yang berada di sekitar tempat peristiwa berlangsung.
“Total saksi yang sudah kami periksa ada delapan orang. Mereka terdiri dari warga sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” tutup AKBP Roy.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.(sony)


