Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar lelang serentak Barang Rampasan Negara yang melibatkan sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya. Lelang tersebut akan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 secara daring melalui portal resmi lelang.go.id.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana melalui Asisten Pemulihan Aset, Wuriadhi Paramita, mengatakan pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id sehingga dapat diikuti masyarakat secara luas,” ujar Wuriadhi, Rabu (5/8).
Pada pelaksanaan lelang tahun ini, sebanyak 754 unit atau buah Barang Rampasan Negara akan ditawarkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, 722 merupakan barang bergerak dan 32 lainnya merupakan barang tidak bergerak.
Barang bergerak yang dilelang meliputi 632 buah perhiasan, 23 pentolan emas, 26 unit telepon seluler, 17 unit mobil, 17 unit sepeda motor, tiga unit alat berat, tiga unit kapal, serta satu unit sepeda listrik.
Sementara itu, barang tidak bergerak terdiri atas 31 bidang tanah dan satu unit tanah beserta bangunan.
Wuriadhi menjelaskan, apabila seluruh objek lelang terjual sesuai harga limit yang telah ditetapkan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke kas negara diperkirakan mencapai Rp6.492.734.000.
Menurutnya, hasil lelang tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar memberikan manfaat nyata bagi negara.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang melalui mekanisme resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Seluruh informasi mengenai objek lelang, persyaratan, jadwal, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id. Hindari menggunakan jasa pihak yang tidak bertanggung jawab dan pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi,” imbau Wuriadhi.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejati Riau berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi sehingga proses pemulihan aset negara dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP.
Adapun sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau yang mengikuti Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026, yakni Kejari Siak, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Rokan Hulu, Kejari Bengkalis, Kejari Pekanbaru, Kejari Rokan Hilir, Kejari Dumai, Kejari Pelalawan, dan Kejari Kepulauan Meranti.(sony)


