Kamis, Juni 18, 2026
BerandaHeadlineBerbekal Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas di Bangkinang

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas di Bangkinang

Kampar (Nadariau.com) – Satreskrim Polres Kampar akhirnya berhasil mengungkap kasus jambret gelang emas milik seorang pengendara sepeda motor di wilayah Bangkinang.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MG (27). Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor ketika dua pelaku beraksi. Dalam hitungan detik, gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan korban di tangan kanan berhasil dirampas sebelum para pelaku melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (18/6/2026).

Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim Resmob kemudian melacak keberadaan MG hingga diketahui sedang berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MG pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MG mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya berinisial RF yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“MG berperan sebagai pengendara sepeda motor atau pilot, sedangkan RF bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban,” jelas Yoga.

Usai beraksi, keduanya menjual gelang emas hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial ES seharga Rp5,3 juta.

Penyidikan pun dikembangkan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Resmob kembali mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui gelang emas tersebut telah dilebur sebelum dijual kembali kepada seorang pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, baju kaus putih yang digunakan saat beraksi, helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

Sementara itu, polisi masih memburu RF yang telah berstatus DPO serta mencari satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer