Pekanbaru (Nadariau.com) – Langkah tegas Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan dalam memberantas peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026 menuai sorotan positif.
Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap sebanyak 1.026 kasus narkotika dengan total 742 tersangka diamankan. Capaian ini menjadi indikator kuat keseriusan aparat dalam menekan peredaran barang haram di wilayah Riau.
Keberhasilan ini juga dinilai sejalan dengan arahan Prabowo Subianto pada Oktober 2025 yang menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika. Polda Riau dinilai mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam langkah konkret di lapangan.
Tak hanya mengedepankan penindakan tegas, Polda Riau juga menjalankan strategi komprehensif untuk memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini dilakukan melalui penguatan intelijen, kolaborasi lintas sektor, hingga pembongkaran jaringan besar yang selama ini menjadi pemasok utama.
Peneliti dari Maarif Institute, Dr. Endang Tirtana, menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Capaian ini bentuk keseriusan Polda Riau dalam memberantas narkoba di wilayah Riau,” ujar Dr. Endang, Jumat (24/04/2026).
Menurut Endang, kombinasi pendekatan represif dan strategis menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Apresiasi juga disampaikan Listyo Sigit Prabowo yang menilai langkah tersebut sebagai wujud profesionalitas dan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat perang melawan narkoba di Riau sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan kondusif bagi masyarakat.(sony)


