Bengkalis (Nadariau.com) — Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di wilayah Desa Kuala Penaso, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/4/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Polsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan di area perkebunan milik PT Adei Plantation & Industry.
Saat patroli berlangsung, petugas keamanan menemukan satu unit mobil colt diesel yang mencurigakan dengan muatan tandan buah segar kelapa sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui buah sawit tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan melalui pengurangan muatan kendaraan lain.
“Petugas keamanan perusahaan menemukan kendaraan mencurigakan. Setelah dicek, buah sawit tersebut merupakan hasil penggelapan dengan cara mengurangi muatan dari kendaraan lain,” kata Kapolsek, Jumat
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MSC (33) dan DP (33) sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi kejadian.
Keduanya diduga menjalankan modus dengan mengambil sebagian muatan sawit dari kendaraan pengangkut resmi, kemudian memindahkannya ke kendaraan lain untuk dibawa keluar dari area perkebunan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar satu ton sebagai barang bukti.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.518.000.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Agung Rama.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga pengamanan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(sony)


