Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial WE (34) terpaksa diamankan ke Mapolsek Tampan lantaran kedapatan melakukan pencurian di Musollah Al Khotib Barokah yang berada di Jalan Bina Krida, Gang Gagak, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Senin (11/09/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 08.40 Wib.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang berharga milik Gharim di Musollah tersebut diantaranya, 1 unit Laptop Merk ASUS, 5 helai pakaian serta kotak amal yang berisikan uang tunai sebesar Rp.2 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmad mengatakan, tersangka diamankan oleh korban saat kedapatan hendak menjual Laptop milik korban di media sosial PJBO.
“Korban melihat-lihat di media sosial PJBO yang mana pada saat itu Korban melihat ada orang memposting laptop miliknya, korban kemudian janjian bertemu dengan pelaku di daerah kulim Pekanbaru,” kata Kompol Asep.
Saat sampai di TKP, lanjut Kapolsek, korban kemudian mengecek laptop tersebut dan ternyata benar bahwa lapotop tersebut miliknya.
“Tersangka yang mengetahui bahwa Korban adalah pemilik Laptop tersebut, kemudian berusaha untuk melarikan diri, namun tersangka berhasil diamankan oleh salah seorang security perumahan di daerah tersebut dan selanjutnya Tersangka di serahkan oleh Korban ke Mapolsek Tampan untuk Proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP lainnya diwilayah Kampar dan Pekanbaru,” kata Kompol Asep.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan Guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


