Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimOknum Jaksa di Bengkalis Yang diduga Terima Uang Suap, Akhirnya Dinonaktifkan

Oknum Jaksa di Bengkalis Yang diduga Terima Uang Suap, Akhirnya Dinonaktifkan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Oknum jaksa di Bengkalis berinisial SH yang diduga menerima uang suap terkait penanganan perkara narkotika yang ditanganinya akhirnya dinonaktifkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/09/2023) siang, sekitar pukul 13.00 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui keterangan persnya yang diterima Rabu (13/09/2023) petang.

Dalam keterangan pers tersebut, Bambang menyebutkan bahwa setelah dibebastugaskan, SH kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau, SH terindikasi dugaan suap. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau untuk diproses secara hukum,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, Bidang Pidsus Kejati Riau akan mendalami hasil inspeksi kasus tersebut dengan memeriksa SH dan pihak-pihak lain yang berkaitan.

“Ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH benar atau tidak,” lanjutnya.

Sebelum hasil inspeksi kasus SH diserahkan ke bidang pidsus, sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan SH di bidang pembinaan Kejati Riau namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

“Jaksa SH sudah dibebas tugaskan dari seluruh pekerjaannya agar mempermudah proses pemeriksaan,” tutup Bambang.

Berita sebelumnya, Meski terjerat kasus dugaan korupsi terkait perkara narkotika yang ditanganinya, Sri Hariyati hingga saat ini masih berstatus Jaksa

Sri sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa wanita itu pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani.

Bidang Pengawasan Kejati Riau kemudian melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya Tim Pemeriksa berkesimpulan dia bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.

Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Satuan kerja yang disebutkan terakhir ini dikabarkan memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas hal itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan pengusutan.

“Kita tunggu aja. Yang jelas, proses kita tangani,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Senin (11/09/2023).

Kendati diusut, Sri Hariyati belum dinonaktifkan. Dia masih masih berstatus sebagai seorang Jaksa.

“Ndak lah. Ndak lah (dinonaktifkan). Kita harus praduga tak bersalah,” tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

“Artinya, bahwa itu lagi kita proses. Nanti perkembangannya seperti apa, nanti silakan tanya Pak Aspidsus,” sambung Kajati Riau.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi yang yang dilakukan oleh Sri Hariyati. Tim tersebut nantinya yang akan menyusun rencana kerja guna pengusutan perkara tersebut.

“Sudah pembentukan tim,” ujar Imran Yusuf belum lama ini.

Tim ini, kata Imran, bertugas untuk mendalami kasus tersebut. Sebagai langkah awal, tim akan menyusun rencana kerja.

“Timnya lagi menyusun rencana kerjanya,” tegas Imran.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare pernah menyampaikan kronologis kegiatan pengamanan terhadap Sri Hariyati.

Dikatakannya, kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani Kejaksaan. Perkara itu adalah tindak pidana narkotika.

“Kamis pagi atau Rabu malam, ada masuk laporan di kita. Ada seseorang, dia (diduga) melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika,” ujar Marcos, Senin (08/05/2023) lalu.

Setelah dilakukan penelaahan, ternyata perkara itu ditangani oleh seorang Jaksa di Riau. Belakangan, diketahui yang bersangkutan adalah Sri Hariyati dari Kejari Bengkalis.

“Kita kan belum tau ni, apakah Jaksa ini ada terlibat atau tidak. Tetapi sebagai respon cepat, maka kita mencari informasi Jaksa ini, dimana keberadaannya,” sebut Asintel.

Saat itu, dikatakan Asintel, Sri masih berada di luar daerah. Dari informasi yang didapat, dia berada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Atas hal itu, Sri diminta untuk datang ke Kejati Riau.

“Kita tanyakan bisa gak singgah ke Pekanbaru, ke Kejati Riau. Sore ini sampai di Pekanbaru. Kamis (05/04/2023) sekitar pukul 19.05 WIB kalau tak salah (tiba di Bandara SSK Pekanbaru),” imbuh Marcos.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer