Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir menangkap seorang tersangka berinisial PA alias Toni (38) lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jl. Lintas Bagan Siapi-api, Parit Datuk Dewa Kelurahan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Senin 12/9/ 2022.Pukul 16.00 WIB.
PA alias Toni itu kesehariannya bekerja sebagai petani. Dia ditangkap atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa ia sedang mengedarkan sabu.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan dari saku belakang celana yang digunakan tersangka barang bukti (BB) Sabu seberat 0.13 gram.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian SIK MSi Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya perihal laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu oleh jajaran Polres Rohil, Polsek batu Hampar tersebut, Selasa 13 September 2022.

Dia mengatakan penangkapan tersangka itu berawal Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. kemudian tm Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin,SH,M.H lalu Kapolsek memerintahkan tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
” Setibanya di TKP, saat itu tm Opsnal melihat pelaku sedang berada di belakang rumahnya, lalu pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku,” Jelas AKP Juliandi SH.
Penggeledahan tersebut Kata Juliandi didapati dari saku belakang celana 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berklip merah yang terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop.
” Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1 buah gunting, dan Uang tunai sejumlah Rp 750 ribu rupiah, dan saat itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari sdr berinisial D, untuk membantu menjualkan dan uang yang di temukan adalah hasil dari penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Said)***


