Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 4 orang pengedar narkotika jenis sabu serta Happy Five di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Kamis (24/9/2026) malam.
Keempat pria gaek yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Pesisir, Gang Rumbai, kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung Narkoba di wilayah Rumbai.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial TG yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Kamter.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata AKP Noki, Minggu (27/09/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tangan HR, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram yang disimpan di atas speaker. Selain itu, diamankan tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu.
Kemudian dari BD AG, petugas menyita lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram, tiga butir pil yang diduga Happy Five, satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp320 ribu.
Sementara dari JA, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.
“Total barang bukti yang diamankan berupa diduga sabu dengan berat kotor 17,57 gram dan tiga butir pil yang diduga Happy Five,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, BD mengaku memperoleh sabu dari HR. Sementara tiga butir pil yang diduga Happy Five disebut diperoleh dari AS. Sedangkan JA mengaku mendapatkan sabu dari HR.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap asal barang haram tersebut. Kepada petugas, HR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AB, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(sony)


