Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaHeadlineUsai Berhubungan, Waria 17 Tahun Bawa Kabur iPhone Teman Kencan

Usai Berhubungan, Waria 17 Tahun Bawa Kabur iPhone Teman Kencan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi menangkap seorang waria berinisial MA (17) lantaran menggelapkan sebuah hp Iphone milik teman kencannya usai berhubungan sesama jenis di sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (30/09/2026).

MA diamankan polisi dihari yang sama setelah korban berinisial A melaporkan kehilangan telepon selulernya yang ditaksir bernilai sekitar Rp13,9 juta.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban menggunakan aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan seorang perempuan yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan menuju sebuah rumah kos di Jalan Dagang.

Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati orang yang berada di dalam kamar merupakan seorang laki-laki dan berbeda dengan sosok yang berkomunikasi dengannya melalui aplikasi.

“Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, ternyata laki-laki dan wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi,” kata Kompol Romi Irwansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara, Kamis (1/10/2026).

Meski mengetahui kondisi tersebut, korban tetap berada di kamar dan menyerahkan uang booking sebesar Rp250 ribu. Setelah itu, korban dan pelaku melakukan hubungan sesama jenis.

Usai berhubungan, pelaku kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan biaya kamar dan keamanan.

“Karena kehabisan uang, korban kemudian meminta izin ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Namun pelaku tidak percaya dan meminta korban meninggalkan iPhone 15 miliknya sebagai jaminan. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi ke ATM,” kata Kompol Romi.

Korban kemudian meninggalkan kamar kos untuk mengambil uang. Namun, ketika kembali, MA sudah tidak berada di tempat.

iPhone 15 milik korban yang sebelumnya ditinggalkan sebagai jaminan juga ikut dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan Jalan Dagang. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa MA berada di sebuah rumah kos.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga milik korban.

MA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer