Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedMantan Kadisdik Rohil di Demo Mahasiswa di Kejati Riau

Mantan Kadisdik Rohil di Demo Mahasiswa di Kejati Riau

Pekanbaru, Nadariau Com – Usai melaksanakan aksi pada 12 Juli bulan lalu terkait adanya dugaan permainan Dinas Pendidikan Rokan Hilir bersama PUTR Rohil pada proses perifikasi bantuan dana DAK yang didapat SMPS Tunas Bangsa sebesar 5’4 Miliar pada tahun 2021 dan 2022, kini Gabungan Aliansi Mahasiswa Rohill yang disingkat GAMARI kembali menggelar aksi yang kedua didepan gedung Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 06 September 2022.

Dalam orasinya Akas Virmandi selaku ketua Hppmp Pekanbaru dan juga Korlap Aksi mengutarakan bahwa persolan bantuan pendidikan yang didapatkan oleh SMPS Tunas Bangsa ini adalah persoalan serius karena menimbulkan pertanyaan besar yang harus diusut tuntas oleh Kejati Riau.

“Pertanyaan itu muncul mengingat masih banyaknya sekolah negri yang sangat memperihatinkan dan membutuhkan bantuan pendidikan, lalu kenapa sekolah swasta dengan akreditasi A serta kondisi sarana dan prasarana yang memadai lebih diprioritaskan oleh Dinas Pendidikan Rohil,” Katanya

Lanjut Akas juga memaparkan bahwa berdasarkan keterangan Eks Kadisdik Rohil Bapak M. Nurhidayat dan Eks Kabid Pembinaan SMP Disdik Rohil Bapak Wakit Nugraha disalah satu media podcast, mereka telah secara gamblang menyampaikan bahwa sekolah SMPS Tunas Bangsa ini berada didalam kawasan HGU milik PT. Ivomas dan bahkan sertifikat tanah yang di upload diDapodik atas nama PT. Ivomas bukan nama yayasan.

Sementara jika mengacu pada Juknis Permendikbud nomor 5 tahun 2021 Bab II Kriteria Prioritas pasal 6 huruf d dan Permendikbud nomor 3 tahun 2022 Bab II Sasaran Prioritas pasal 5 huruf j menjelaskan bahwa sekolah harus memiliki bangunan yang berada diatas tanah yang hak atas tanahnya.

” Atas nama pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan Negri, Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat. Maka dari keterangan Juknis ini kita mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Rokan Hilir apakah SMPS Tunas Bangsa ini termasuk pada kriteria sebagai sasaran prioritas bantuan pendidikan,” Tegasnya disela sela aksi di depan Kantor Kejati Riau itu.

Selain itu Akas juga meminta kepada pihak berwenang untuk mempertanyakan tim verifikasi dalam memberikan bantuan dana dak yaitu dinas pendidikan dan dinas Putr karna tidak efektif dimana sekolah swasta bisa mendapat anggaran 2 tahun berturut turut yaitu tahun 2021 dan 2022.

Pihaknya menduga tim verifikasi ini ada dugaan kongkalikong dengan penerima dak sehingga sekolah smps tunas bangsa mendapat kucuran dak selama 2 kali berturut turut, Seharusnya tim verivikasi ini melihat secara objektif bagaimana sekolah yang udah dapat miliaran di tahun 2021 justru mendapat kembali di tahun ini.

” Atau jangan jangan tim verifikasi ini tidak berjalan dan dinas Putr tidak di libatkan jika tidak di libatkan artinya itu udah mengangkangi juknis dari dak itu sendiri,” Sebutnya.

Saat pembacaan tuntutan aksi yang dibacakan oleh Okta Rinaldi selaku Kordum, selain meminta tegas Kejati Riau untuk mengusut persolan dugaan permainan dalam proses bantuan DAK ini juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk menegur dan memberi sanksi tegas kepada Kabid Pembinaan SMP Disdik Rohil Bapak Azman karena sudah merendahkan harkat martabat para guru yang ada di Rokan Hilir, yang mana dalam penyampaian Kabid Pembinaan SMP Disdik Rohil didalam sebuah media podcast Menyebutkan bahwa sumber daya manusia yang ada disekolah di Rokan Hilir masih rendah.

“Kita mengecam ungkapan yang dibuat oleh Kabid Pembinaan SMP Disdik Rohil ini,” Ungkap Okta.

Okta juga menambahkan bahwa pihak Kejati Riau menyebutkan perkara tersebut sudah di serahkan kepada Kejari Rokan Hilir.

” Kita juga meminta kepada Kejari Rokan Hilir proses sesuai undang undang berlaku sebagaimana mestinya,” Pungkasnya.(Olo)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer