Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedSat Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar Sabu Di Jalan Pusara BaganSiapiApi

Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar Sabu Di Jalan Pusara BaganSiapiApi

HhHan Hilir, Nadariau Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap Di duga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZA alias Ano (22) hendak melakukan transaksi di jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Selasa 05 April 2022, pada Pukul 21.00 WIB, Kemaren.

 

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita atau mengamankan barang bukti(BB) narkotika jenis sabu berat kotor 5,57 gram.

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal pihaknya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kosong akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut katim Opsnal IPDA  Bonny F Sagala SH menginformasikan ke Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H,M.H. selanjutnya Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim melakukan serangkaian penyelidikan.

 

” lalu anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di rumah tersebut, dan terlihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor matic menuju rumah kosong, yang mana rumah kosong tersebut sebagaimana informasi yang didapat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” Katanya Jum’at 08 April 2022.

Dalam pengintaian tersebut kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial ZA alias Ano. selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya yang mana di temukan 1 buah kotak rokok merek sampoerna di genggaman tangan sebelah kanan ZA.

 

Selain itu terdapat juga bungkusan lakban kuning yang saat di buka di dalamnya terdapat 1 bungkus  plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu serta di amankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah.

 

” selanjutmya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutam lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

 

Dia menambahkan, adapun Barang Bukti (BB)  diamankan pihaknya 1 Kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus lakban warna kuning, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah.

 

” Tersangka telah di tes urine, hasilnya positif mengandung Amphetamine, selanjutnya tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer