Sat Narkoba Polres Rohil Menangkap 2 Pria Jual Sabu Di Sungai Nyamuk

Rokan Hilir, Nadariau Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menangkap dua (2) Pemuda di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi lantaran Diduga jual Sabu di rumah kosong, Rabu 6 April 2022, pada Pukul 16.00 WIB, Kemarin.

 

Pemuda yang di tangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hilir itu diantaranya berinisial KD (19 Tahun) dan FA ( 19 tahun).

 

Dari kedua tersangka itu petugas berhasil menyita atau mengamankan barang bukti sabu seberat total 7,82 gram.

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu.

 

Dia menerangkan, penangkapan 2 pemuda tersebut Berdasarkan Infomasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Poros Poros, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H., M.H  langsung memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F Sagala S.H berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

 

” Kemudian tim Opsnal  melakukan pengintaian di lokasi dan setelah mendapat informasi yang pasti, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong tersebut,” Kata AKP Juliandi SH Jumat 08 April 2022.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong itu petugas menemukan 3 orang laki –laki yang mengaku berinisial, SS, FA, dan KD Sedang duduk di dalam rumah tersebut.

 

kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan  badan kepada masing –masing orang tersebut dan di dapati 1 kotak rokok sampoerna berisikan 12 paket sabu kemasan kecil di kantong celana KD. Selanjutnya pada diri FA ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 paket Shabu dan kumpulan plastik klip kosong.

 

” Sedangkan pada diri SS tidak ditemukan narkotika. Setelah itu tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan didapatkan 1  paket sabu di balik papan dinding rumah yang diakui milik KD, Kemudian di dapur rumah tersebut ditemukan 1 kantong kresek bening yang didalamnya terdapat kantong kresek hitam berisikan 1 unit timbangan digital, pipet, mancis, dan kumpulan plastik klip kosong berbagai ukuran,” Sebutnya.

 

Lanjut Juliandi lagi, di sela sela itu datang lagi 1 orang laki – laki yang bernama M.KR kerumah tersebut, melihat kedatangannya petugas langsung mengamankan, saat di geledah tidak ditemukan narkotika.

 

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kemudian seluruh barang bukti (BB) dan tersangka dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

 

Dia menambahkan, adapun Barang bukti (BB) diamankan pihaknya, 1 buah kotak rokok Samporna berisikan 12  bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu.

 

Selanjutnya, 1 buah kantong kresek bening didalamnya terdapat kantong kresek  warna hitam yang beris berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah pipet merah,  1  buah pipet bening, 1 buah potongan kertas rokok surya berbentuk runcing, kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran, 1 buah dompet warna coklat berisikan, 1 bungkus  plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika  jenis Shabu, 1  plastik klip bening kosong besar berisikan kumpulan plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 479.000,-

 

” Hasil Tes urine tersangka, keduanya Positif mengandung Amphetamine. Keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***