Selasa, Maret 10, 2026
BerandaHeadlineTersandung Korupsi, Mantan Kadis dan PPK CKTR Kuansing Ditahan Kejari

Tersandung Korupsi, Mantan Kadis dan PPK CKTR Kuansing Ditahan Kejari

Kuansing (Nadariau.com) – Mantan Kadis CKTRTersandung Korupsi, Mantan Kadis dan PPK CKTR Kuansing Ditahan Kejari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing, FK dan AH ditahan Kejaksaan Negeri Kuansing.

Penangkapan ini akibat kedua tersangka tersandung
kasus dugaan korupsi dana mobiler Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, sehingga merugikan uang negara senilai Rpk 5,2 miliar lebih.

“FK mantan Kadis CKTR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara AH selaku Kabid Cipta Karya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing (Kajari) Hadiman SH MH, Kamis (28/01/2021).

Sementara Fk akan ditahan selama 20 hari kedepan. Tersangka akan dititipkan ditahanan Polres Kuansing.

Hadiman menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, FK dan AH memang tidak ditahan terlebih dahulu. Karena pihak Kejaksaan Kuansing pemberkasan untuk kedua tersangka belum lengkap.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Alasan penahanan kedua tersangka hari ini adalah pertama Melarikan diri, kedua Merusak atau menghilangkan Barang Bukti, ketiga Mengulangi perbuatannya kembali.

Terakhir dikatakan Hadiman, Kedua tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (fau)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer