Inhu, (Nadariau.com) – Pasangan suami istri pencuri sepeda Motor warga Desa Bukit Lingkar (DK 4), Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan tim Polisi Sektor (Polsek) Batang Cenaku pada, Senin 27/07/2020.
Pasangan suami istri tersebut adalah Efendi alias (Andi) Bin Aryo 22 tahun dan istrinya Handayani alias (Yani) Binti Prapto 22 tahun warga Bukit Lingkar, kedua tersangka tersebut diamankan pada saat mengendarai sepeda motor hasil curian di jalan lintas Desa Seresam, Kecamatan Seberida pada Senin kemarin sekira Pukul 07:30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan Sulbika 33 tahun korban pencurian sepeda motor warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku pada, Rabu 22/07/2020 yang lalu.
Misran mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat korban bangun tidur sekira pukul 07:00 WIB dan hendak pergi bekerja memanen buah kelapa sawit,
pada saat korban mau berangkat kerja korban kaget karena tidak melihat sepeda motor miliknya yang diparkiran di teras depan Rumah Korban sudah tidak ada.
Melihat sepeda motor jenis Revo warna Hitam No rangka : MH1JBC217AK553315 No Mesin : JBC2E1541178 ) Milik korban yang terparkir di teras rumah korban sudah hilang, selanjutnya korban memberitahukan kepada tetangga dan masyarakat atas kehilangan sepeda motor miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 empat juta rupiah,”tutup Misran. (Rio)


