Pelalawan (Nadariau.com) – Atas Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati Pelalawan HM Harris memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat memberikan laporannya.
Hal itu untuk kembali dilaporkan ke Bareskrim di Jakarta. Hal ini disampaikan HM Harris usai coffee morning di kantor Bupati Senin (30/09/2019).
Bupati HM Harris menyatakan telah memberikan keterangan di Bareskrim pada Jumat (27/9/2019) kemarin di Jakarta.
“Saya telah dimintai keterangan mengenai karlhutla yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Terkhusus juga PT Adei Plantation yang penanganannya di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Bupati Pelalawan HM Harris.
Dikatakan Bupati, bahwa lahan yang mengalami karhutla akan diinventarisir untuk dilaporkan. Ia memerintahkan OPD, Camat membuat laporan luasan karhutla.
Apa penyebab, siapa pelaku, penanganan dan inventarisir bekerja sama dengan aparat hukum.
“Laporan itu nantinya akan disampaikan pada Rabu depan ke Bareskrim di Jakarta,” jelas Harris.
Khusus lahan yang mengalami karhutla tidak boleh dilakukan penanaman selama satu tahun. Diimbau agar lahan karhutla selama satu tahun tidak boleh ditanam.
Karena proses hukumnya masih berjalan. Jika ada yang melakukan penanaman di lahan bekas terbakar, berarti jelas karhutla sengaja dilakukan.
“Berarti diduga sengaja bakar, pemilik dapat diproses tersangka pelaku. Ini yang disampaikan Bareskrim,” ujar Harris. (liaz)


