Rohul (Nadariau.com) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan studi zonasi di areal Makam Raja-raja Rambah berlokasi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Studi Zonasi Makam Raja-raja Rambah dilakukan tim dari BPCB Sumbar sendiri mendapat dukungan penuh dari Pemkab Rokan Hulu, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk melakukan zonasi di Makam Raja-raja Rambah ini, BPCB Sumbar yang membawahi wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau menurunkan tim beranggotakan 3 orang, yakni Nedik Tri Nurcahyo dan ‎Erika Dwihayunintyas sebagai Pengkaji, dan Wilyanif sebagai Tekhnisi.
Disela kegiatannya, salah seorang Pengkaji dari BPCB Sumbar, Nedik Tri Nurcahyo, mengatakan studi zonasi terhadap makam Raja-raja Rambah bertujuan agar para stakeholder, maupun instansi terkait di Pemkab Rokan Hulu, serta masyarakat mengetahui bahwa Makam Raja-raja Rambah perlu dilakukan zonasi.
Pada studi zonasi, BPCB Sumbar menentukan batas-batas keruangan di makam bersejarah ini yang dibagi minimal dalam tiga ruang, yakni zona inti dimana disana ada cagar budaya, zona‎ penyangga diluarnya berfungsi untuk melindungi keberadaan zona inti.
“Kemudian bagian terluarnya zona pengembangan, dimana di sana nanti‎ bisa disediakan fasilitas-fasilitas pendukung, bagik pendukung sosial budaya, maupun pendukung destinasi wisata. Ada pemanfaatan untuk Kepariwisataan,” jelas Tri, didampingi Kepala Disparbud Rokan Hulu Drs. Yusmar M.Si, Kamis.
Tri mengaku pada Rabu (17/03/2019), tim sudah mengambil data berupa video di areal Makam Raja-raja Rambah dari udara, menggunakan drone.
Zonasi data atas, kata Tri juga diperlukan‎ untuk kelengkapan data‎ BPCB Sumbar untuk mengetahui kondisi terkini dari penampakan atas secara keruangan Makam Raja-raja Rambah, termasuk mengantisipasi ancaman, baik ancaman erosi dari sungai, pelebaran jalan raya, dan dari sisi pengolahan lahan masyarakat dengan kebutuhan perkebunan masyarakat, atau rakyat.
“Nanti jangan sampai terjadi konflik kepentingan dari satu sisi, harus ada pelestarian cagar budaya, kemudian di sisi yang lain masyarakat juga pengen memberdayakan ekonominya melalui perkebunan itu yang harus ada pengaturan-pengaturan,” jelas Tri.
“Mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan tersebut harus dilakukan zonasi, sehingga nanti yang bisa dikelola oleh masyarakat di bagian mana. Jadi untuk zona inti dan zona penyangga itu hanya peruntukannya khusus untuk pelestarian cagar budaya,” tambahnya.
Tri mengaku sejauh ini tim belum menemukan kendala. Sebab studi zonasi dilakukan BPCB Sumbar didukung penuh oleh Pemkab Rokan Hulu, dalam hal ini Disparbud Rokan Hulu.
‎Sementara, Kepala Disparbud Rokan Hulu, Yusmar, mengatakan selama ini pelaksanaan pembangunan berdasarkan kepada keindahan dan ketersediaan lahan.
“Tapi khusus untuk BPCB ini rupanya tidak begitu, ada ada zona-zona yang sudah ditentukan, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu dan itu sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Yusmar, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPCB Sumbar.
Menurut Yusmar, pembangunan cagar budaya harus berdasarkan sejarah masa lalu, didasarkan perkembangan sekarang, dan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya berlaku untuk masa sekarang, tapi juga untuk masa depan.
“Yang jelas dibangun pun sekarang itu bisa terpakai untuk masa yang akan datang, jadi itu makanya perlu ada kajian atau studi untuk penentuan zonasi, ini luasnya segini untuk zona inti, untuk pendukung untuk pengembangan‎,” ujarnya.
“Jadi jelas sekali pembangunan itu berdasarkan kepada aturan aturan yang ditetapkan,” pungkas Yusmar yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab Rokan Hulu.
Terlepas itu, ada 4 item kegiatan yang akan dilakukan Makam Raja-raja Rambah, dibantu bantuan dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun anggaran 2019.
Empat item yang akan dibangun yakni mushalla, jalan setapak, lampu taman, serta pagar keliling areal Makam Raja-raja Rambah berlokasi di Desa Rambah, Kecamantan Rambah Hilir. (rtc/tra)


