Rabu, Mei 6, 2026
BerandaHeadlineMenantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Rumbai, Berkas Segera Diproses Kejari Pekanbaru

Menantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Rumbai, Berkas Segera Diproses Kejari Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa SPDP tersebut diterima pada 5 Mei 2026 dan mencantumkan empat orang tersangka berinisial AF, SL, EW, dan LB.

“Kejari Pekanbaru telah menerima SPDP kasus pembunuhan di Rumbai tertanggal 5 Mei 2026,” ujar Mey Ziko didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Rabu (06/05/2026).

Ia menambahkan, berkas perkara dimungkinkan akan dipisahkan atau split menjadi dua bagian, dengan masing-masing berkas memuat dua orang tersangka. Hal tersebut sesuai dengan SPDP yang diterima.

“Dalam waktu dekat akan ditunjuk jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara,” pungkas Mey Ziko.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Barat, Kecamatan Rumbai.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik menggunakan balok kayu. Selain itu, sejumlah harta benda milik korban dilaporkan hilang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa otak pelaku adalah salah satu tersangka berinisial AF, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Tersangka AF merupakan otak pelaku dan memiliki hubungan sebagai menantu korban. Aksi ini telah direncanakan bersama pelaku lainnya,” jelas Kombes Muharman saat ekspos perkara, Minggu (03/05/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu, sementara dua tersangka lainnya membantu dalam perampokan.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah pada 30 April 2026, sedangkan EW dan LB ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa motif kejahatan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan faktor ekonomi.

“Tersangka mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal selama tinggal bersama korban. Selain itu, ada dorongan untuk menguasai harta benda milik korban,” ungkap Kombes Hasyim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sempat merencanakan aksi tersebut secara matang, termasuk melakukan survei lokasi dan menyusun skenario. Mereka bahkan sempat menginap di sebuah hotel di Jalan Riau sebelum melancarkan aksinya.

Modus yang digunakan yakni dengan berpura-pura bertamu dan menyamar sebagai pengemudi ojek daring. Saat korban lengah, pelaku melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan, uang tunai, perangkat elektronik, serta berupaya menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas (CCTV).

Meski demikian, sebagian rekaman CCTV berhasil diamankan dan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas wilayah serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Kombes Hasyim.

Dalam proses penangkapan, dua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer