Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023–2024.
Penetapan sembilan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, di Kantor Kejati Riau, Kamis (06/08/2026).
Zikrullah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut,” ujar Zikrullah.
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris, AS selaku Anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Riau, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris.
Menurut Zikrullah, kesembilan tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang mengakibatkan timbulnya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zikrullah menegaskan, penetapan sembilan tersangka merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang masih terus dilakukan.
“Penetapan sembilan tersangka merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Riau,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Riau memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.(sony)


