Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineMK Putuskan Batas Usia Pernikahan

MK Putuskan Batas Usia Pernikahan

Jakarta (Nadariau.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan ini didugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Dia mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun,”.

Pasal ini dinilai dapat mendorong praktik perkawinan anak terus terjadi. Saat mengajukan uji materi ini Maryati, tak ingin agar anak perempuan mereka menjadi korban pernikahan dini.

Para pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 tahun” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 tahun”.

Pembacaan putusan batas usia perkawinan ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Liputan6/nrc)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer