Jumat, Juni 12, 2026
BerandaUncategorizedKasus Lingkungan PT Musim Mas Masuk Tahap I, Polda Riau Fokus Jerat...

Kasus Lingkungan PT Musim Mas Masuk Tahap I, Polda Riau Fokus Jerat Korporasi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas terus bergulir.

Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini memfokuskan proses hukum pada pertanggungjawaban pidana korporasi, sementara kemungkinan pengembangan ke tindak pidana lain seperti perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum menjadi prioritas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa berkas perkara PT Musim Mas telah memasuki tahap pertama dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu.

“Berkas perkaranya sudah kita tahap satukan minggu lalu hari Selasa. Jadi prosesnya sudah berjalan sekitar satu minggu,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (11/06/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi. Menurut Ade, langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Yang kita naikkan sebagai tersangka adalah korporasi, perusahaan yang bertanggung jawab terkait tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Ade menekankan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara pertanggungjawaban pidana korporasi dan pidana perorangan. Dalam kasus ini, fokus penyidikan diarahkan kepada badan usaha sebagai subjek hukum.

“Untuk perkara Musim Mas yang kita kedepankan adalah korporasinya. Orang yang mewakili korporasi adalah direktur utama,” jelasnya.

Menurutnya, dalam penegakan hukum terhadap korporasi, orientasi sanksi lebih menitikberatkan pada pemulihan dan tanggung jawab perusahaan dibandingkan pidana badan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup denda, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai putusan pengadilan.

“Kalau korporasi, lebih diutamakan pada sanksi denda dan sanksi administrasi. Misalnya pencabutan perizinan, denda administrasi, hingga biaya pemulihan lingkungan. Itu tergantung vonis pengadilan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara tersebut, Ade memastikan penyidik saat ini belum melakukan pengembangan ke aspek perpajakan maupun TPPU. Seluruh perhatian masih difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Belum. Kita masih fokus terkait tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka setelah menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an.

Dalam proses penyidikan, kepolisian melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Hasil kajian sementara menyebutkan dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp187 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara lingkungan hidup terbesar yang saat ini ditangani Polda Riau, sekaligus menjadi ujian penting dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara optimal demi menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer