Pekanbaru (Nadariau.com) – Meski sempat diadang oleh sejumlah warga saat menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan tetap melaksanakan penindakan secara profesional, terukur, dan humanis demi melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Operasi penertiban dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan TNI di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/07/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga sempat berupaya menghalangi jalannya penindakan. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan operasi.
“Situasi dapat dikendalikan tanpa mengganggu jalannya operasi. Petugas tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kombes Ade, Selasa (28/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Barang yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral.
Seluruh peralatan tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Kombes Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi praktik PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain menyisir Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan. Namun, ditemukan bekas lokasi yang diduga pernah dijadikan area pertambangan ilegal.
Kombes Ade memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, mulai dari merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, hingga membahayakan keselamatan warga.
“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang,” tutup Kombes Ade.(sony)


