Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Ambisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memecahkan rekor MURI melalui pertunjukan 7.000 penari Tari Zapin Bagan menuai keluhan dari sejumlah peserta yang diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
Salah seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir mengaku dirinya bersama rekan-rekannya terpaksa mengikuti kegiatan karena khawatir dikenai sanksi apabila tidak hadir.
“Kami sebenarnya tidak mau ikut. Kami dipaksa datang. Kalau tidak hadir, absen disilang dan katanya bisa diberi surat peringatan (SP),” ujar petugas tersebut kepada wartawan, Kamis (23/7/2026), meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, para petugas kebersihan yang mayoritas telah berusia lanjut harus berjalan kaki sejak pagi dari kawasan Batu 4 menuju lokasi kegiatan. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan, terlebih mereka juga diwajibkan mengikuti latihan beberapa hari sebelumnya.
“Rumah kami di Batu 4. Dari pukul 06.30 WIB sudah harus jalan kaki ke lokasi. Kaki sudah sakit karena usia. Bahkan waktu latihan kami juga dipaksa datang sampai Batu 6 dan baru pulang sore,” tuturnya.
Ia menilai, petugas kebersihan seharusnya tidak diwajibkan mengikuti kegiatan seremonial semacam itu. Menurutnya, usia yang sudah tidak muda membuat mereka lebih membutuhkan waktu untuk beristirahat dibanding mengikuti latihan tari.
“Harusnya yang muda-muda saja. Kami sudah tua. Tapi karena takut diberhentikan, mau tidak mau kami ikut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 7.000 peserta yang terdiri dari aparatur organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, guru, perangkat desa hingga petugas kebersihan DLH dilibatkan dalam kegiatan pemecahan rekor MURI Tari Zapin Bagan yang digelar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelibatan peserta dalam kegiatan tersebut. Jika benar terdapat kewajiban disertai ancaman sanksi bagi pegawai yang tidak hadir, kebijakan itu dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan petugas kebersihan tersebut.(***).


